News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Sejumlah Uang dari Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca: KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi

Namun ia masih enggan merinci jumlah uang yang disita dari para saksi.

"Penyidik KPK saat ini telah pula melakukan penyitaan sejumlah uang dari para saksi terkait dugaan korupsi di PT DI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Ali mengatakan rincian terkait duit yang disita tersebut masih belum bisa disampaikan.

Hal ini mengingat penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi.

"Rincian belum bisa disampaikan. karena penyidik masih memeriksa danbakan mengkonfirmasi saksi-saksi lain. Nanti perkembangannya kami sampaikan," kata Ali.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diduga ikut kecipratan duit rasuah di perusahaan plat merah yang bergerak di industri penerbangan itu.

Beberapa waktu lalu, KPK menyampaikan bahwa Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang  senilai Rp96 miliar.

Uang tersebut diterima  dari 6 perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Diketahui, Budiman Saleh  sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia.

KPK juga menyatakan bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar.

Baca: Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi

Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Sementara itu, KPK sendiri sudah menyita uang sebesar Rp18,6 miliar dari tersangka yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini