*Harus Terapkan Jaga Jarak Saat Penyembelihan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.
Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan
penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan
aman covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran nomor 18 Tahun 2020. Dalam
panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban
harus menghindari terciptanya kerumuman.
"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah
potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa
dikendalikan," kata Fachrul.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19
Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak
fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh
panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca: Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian
lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.
Baca: Kapan Idul Adha 1441 H? Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Kurban pada Jumat, 31 Juli 2020
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia
harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Selain protokol penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama juga menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Adha.
"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan
protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan
kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New
Normal," ujar Fachrul.
Menurut Fachrul, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat
dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus
memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
setempat.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dankeluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah
dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1
meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak,
karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat
pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun
atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko
tinggi terhadap Covid-19. (Tribun Network/fah/wly)