TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaluddin sekaligus otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya divonis mati.
Ia terbukti bersalah telah membunuh Jamaluddin.
Vonis Zuraida Hanum dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai tidak ada hal-hal yang bisa meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Dalam sidang tersebut, Zuraida Hanum dijatuhi pidana mati.
Sedangkan terdakwa Jefri divonis penjara seumur hidup.
• Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya
• UPDATE Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana mati kepada Zuraida Hanum.
Penjara seumur hidup kepada terdakwa Jefri dan pidana 20 tahun penjara kepada Reza Fahlevi," ucap Erintuah sambil mengetuk palu pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).
Vonis yang diterima Zuraida Hanum ini rupanya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Parada Situmorang.