TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2020).
Dari giat operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar, isteri dan beberapa orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak sendirian, Ismunandar ditangkap bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih dan Kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta.
Isteri dari Ismunandar adalah Ketua DPRD Kutim.
Ismunandar bukan lah Bupati Kutai yang pertama terkena OTT atau harus berbaju orange KPK dalam kasus korupsi.
Dalam catatan Tribunnews.com, dia adalah Bupati yang ketiga kena cokok KPK.
Berikut tiga Bupati Kutai harus terjerat kasus hukum di KPK:
1. Syaukani Hasan Rais
Syaukani Hasan Rais adalah pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Syaukani Hasan Rais lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.
Baca: Bupati Kutai Timur Ditangkap Bareng Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka
Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.
Belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan KPK.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010. Alasannya Syaukani sudah sakit parah.
Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.
"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan. Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.
Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.
Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.
2. Rita Widyasari
Rita menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada September 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penetapan Rita sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
"Saya pastikan tak ada OTT (operasi tangkap tangan)," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
3. Bupati Kutai Timur Ismunandar (2/7/2020)
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2020).
Dari giat operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak sendirian, Ismunandar ditangkap bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih dan Kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta.
Saat ini, Encek Unguria Riarinda Firgasih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
Ya, pasangan suami istri menduduki jabatan dua posisi penting Kabupaten Kutai Timur.
Dikutip dari Tribun Kaltim, Encek Unguria Riarinda Firgasih dilantik di Sangatta, ibu kota Kutai Timur pada Kamis (10/10/2019).
Encek Unguria Riarinda Firgasih adalah kader DPC PPP Kutai Timur dan sudah menjadi anggoota DPRD sejak 2014.
Sebelum menjadi Bupati, Ismunandar menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur pada 2010.
Dalam laporan harta kekayaannya di LHKPN, Ismunandar memiliki harta kekayaan Rp 3.148.310.015.
Jumlah ini naik sekira Rp 2,8 miliar dari sebelumnya Rp 304 juta saat masih menjabat sebagai Sekda Kutai Timur.
Ismunandar diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret 2020.
Dari jumlah Rp 3,14 miliar, sebagian besar disumbang oleh kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 2.934.272.000.
Ismunandar memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kutai Timur dan Samarinda.
Aset lain yang menyumbang kekayaan Ismunandar adalah kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 131.038.015 dan harta bergerak lainnya Rp 43 juta.
Ismunandar hanya memiliki satu unit mobil Suzuki yang nilai Rp 40 juta.
Di sisi lain, Encek Unguria Riarinda Firgasih dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.616.382.024.
Berbeda dengan Ismunandar yang punya 14 bidang tanah dan bangunan, Encek Unguria Riarinda Firgasih hanya punya satu bidang, tapi nilainya mencapai Rp 1.465.000.000.
Harta lain yang dimiliki Encek Unguria Riarinda adalah mobil Toyota Rush serta kas dan setara kas.(*)