News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Hasto dan Rieke Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal RUU HIP, Ini Kata Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusri Yunus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis). Hal tersebut menyusul terkait polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan pihaknya belum mengetahui terkait adanya pelaporan tersebut. 

"Saya belum dengar (pelaporan tersebut, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews, Jumat (3/7/2020).

Baca: Polemik RUU HIP, Secara Jelas Yudi Latif Sebut Bermasalah dan Tidak Disusun dengan Serius

Dia menyampaikan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu terkait pelaporan tersebut.

"Nanti dicek ada LPnya (Laporan Polisi, Red) nggak," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya diseret ke hukum pasca usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca: Hasto Kristiyanto dan Rieke Pitaloka Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait RUU HIP

Pelaporan itu didaftarkan oleh seorang warga bernama Rijal Kobar pada Rabu (1/7/2020) lalu. Mereka menyebut Hasto dan Rieke menginisiasi perubahan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

"Terlapor Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP. Terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut," kata kuasa hukum Taktis, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Metro Jaya menolak pelaporan kasus tersebut berupa laporan polisi (LP). Dia bilang, tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan tersebut.

Seusai berarguman dengan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengusut laporan itu sebagai pengaduan masyarakat.

"Penyidik menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Setelah berargumen cukup panjang, pelaporan masuk dengan pengaduan masyarakat saja," jelas dia.

"Dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus pengaduan masyarakat. Mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk pengaduan masyarakat atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," tandasnya.

Dalam pelaporannya, Hasto dan Rieke disangka melanggar Pasal 107 b KUHP tentang menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Adapun ancaman pidana pelanggar dalam pasal ini hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini