News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasukan TNI untuk PBB Gugur di Kongo

Panglima TNI: Semua Hak Pelda Anumerta Rama Wahyudi Hari Ini Beres

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serma Rama Wahyudi saat berdinas sebagai prajurit TNI-AD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan semua hak prajurit TNI anggota Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco, Pelda Anumerta Rama Wahyudi, telah dituntaskan.

Diketahui Pelda Anumerta Rama Wahyudi gugur saat menjalankan tugas misi sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika.

Hadi menjelaskan hak tersebut antara lain kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta hak-hak almarhum lain baik dari dalam maupun dari PBB.

Baca: Jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi Tiba di Pekanbaru

"Langsung, sudah, hari ini beres semuanya. Termasuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kemudian hak-hak beliau baik yang dari dalam negeria maupun hak dari PBB. Semuanya include," kata Hadi usai upacara pelepasan jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi di Hanggar Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi, menjelaskan terkait dengan hak prajurit TNI yang gugur dalam tugas berupa santunan sudah diatur dalam PP Nomor 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI.

Dalam pasal 72 ayat (1) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI termuat hak bagi ahli waris prajurit yang gugur di antaranya pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan uang duka gugur atau tewas sebesar enam kali penghasilan terakhir.

Baca: Panglima TNI Lepas Jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi: Kami Merasa Kehilangan

Selain itu diatur juga dalam pasal 74 (b) PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum selama 12 bulan apabila gugur.

Selain itu Sisriadi menjelaskan santunan juga diberikan PT ASABRI.

"Kalau itu sudah ada di PP tentang administrasi prajurit baik dari Asabri. Karena ini yang gugur ada diperingkat tertinggi tapi saya tidak hafal angka-angkanya. Ada di PP 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit," kata Sisriadi saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (26/6/2020).

Ditempat yang sama,Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI Mayjen TNI Victor Hasudungan Simatupang mengatakan PBB juga sedang melakukan investigasi terkait dengan kejadian yang menyebabkan gugurnya Pelda Anumerta Rama tersebut.

Victor mengatakan jika nanti berdasarkan hasil investigasi PBB Pelda Anumerta Rama jika kejadian tersebut tidak disebabkan oleh yang bersangkutan maka Pelda Anumerta berhak mendapatkan USD 75 ribu.

Baca: Jalur yang Dilewati Serma Rama Wahyudi dan Rombongannya di Kongo Minim Tempat Perlindungan

"Data yang terakhir saya terima apabila bukan salah yang bersangkutan maka akan mendapatkan 75 ribu usd seperyi yang pernah diterima rekan-rekan kontingen beberapa negara," kata Victor.

Diberitakan sebelumnya prajurit TNI anggota Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco, Serma Rama Wahyudi, gugur saat menjalankan tugas misi sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini