Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kepolisian akan menjadwalkan ulang pemanggilan Titi Sumawijaya Empel (TSE).
Titi Sumawijaya Empel diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Diketahui, Titi diduga telah mencemarkan nama baik founder Kaskus Andrew Darwis mengenai tudingan pemalsuan dokumen.
Baca: Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, Jack Lapian Dicecar 40 Pertanyaan
"Nanti pasti TSE dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," kata Awi kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, ia menambahkan Titi tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik karena alasan sakit.
"Untuk TSE tidak hadir karena alasan sakit," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara sejak 16 Juni 2020 lalu.
Baca: Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Imbau Korban Melapor
Hasilnya, status keduanya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gear perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikan dari saksi menjdi tersangka," kata Awi di Kantor DivHumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus tersebut.
Dua ahli yang dihadirkan diketahui berasal dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa.