News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Laporan Pria yang Ingin Memenjarakan Ibu Kandungnya, Aksi AKP Priyo Berbuah Beasiswa S2

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perwira polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan positif usai melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Polisi bernama AKP Priyo Suhartono itu menolak menindaklanjuti laporan dari seorang pria berinisial M (40) yang berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri, K (60).

Sebagai seorang Kasat Reskrim, Priyo seharusnya menerima pelaporan tersebut. Tapi, nuraninya berkata lain.

Perwira lulusan Akpol 2008 itu menolak laporan itu dan memediasi permasalahan yang dialami M dan K.

Kontan, aksi Priyo itu mendapat sorotan positif dari masyarakat, para pimpinan di Polri, hingga anggota DPR.

Priyo pun diberi penghargaan atas aksinya itu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan, Priyo diberi penghargaan berupa piagam dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 pada Rabu (1/7/2020) lalu.

"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

Artanto mengatakan, dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusan Priyo yang viral saat ia menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.

"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," ujarnya.

Tak hanya penghargaan dari institusi Polri, aksi AKP Priyo itu juga berbuah penghargaan berupa beasiswa S2 dari LeBui Corp MT, sebuah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.

Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.

Baca: Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Keputusan AKP Priyo Dinilai Sudah Tepat

Menurut Budiman, langkah yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan patut dikedepankan aparat negara dalam menangani setiap aduan.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri, kami sebagai warga negara ada di belakangnya," ujar MT Budiman.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, menyebut apa yang dilakukan AKP Priyo itu memang tepat.

Menurut Awi, apa yang dilakukan Priyo adalah bentuk penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice).

Atas dasar itulah pihaknya mendukung upaya yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Senada dengan Awi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga memuji tindakan Priyo.

"Kami apresiasi Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, kebijakan beliau sudah tepat baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan," ujar Habiburokhman.

Video Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK, turut menjadi sorotan lantaran menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya. (Youtube.com/LWS JOB)

Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan lebih banyak polisi dengan tindakan seperti AKP Priyo.

Bahkan, Habiburokhman mengaku siap membela Priyo apabila ada yang mengatakan tindakannya salah.

"Negara ini perlu lebih banyak polisi seperti Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saya akan bela dia kalau ada raker dengan Kapolri," ujarnya.

Sementara itu AKP Priyo saat dihubungi kemarin menjelaskan persoalan yang terjadi antara M dengan ibunya, K.

Menurut dia, kasus ini hanyalah persoalan sepele, yakni M yang keberatan karena sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.

Sepeda motor itu sendiri dibeli M setelah ia menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.

Dari hasil penjualan tanah itu, M membelikan ibunya sepeda motor. Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.

Baca: AKP Priyo Tolak Pelaporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya, Ini Komentar Mabes Polri

Ternyata M keberatan motor tersebut dipakai bersama-sama. Ia pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan'. Dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).

Saat itu Priyo mencoba memediasi kedua belah pihak.

"Saya berikan pandangan agar M sebagai pelapor mengurungkan niatnya melaporkan ibunya," jelasnya.

Priyo bahkan sampai ingin membeli sepeda motor yang dianggap digelapkan oleh M itu.

"Semua itu hanya spontanitas. Karena saya tidak pernah membentak ibu sendiri. Kok malah M mau memenjarakan ibunya sendiri. Menurut saya itu tidak logis dan berperikemanusiaan," kata Priyo.

Meski sudah dimediasi, M bersikeras tetap ingin melaporkan ibunya. Priyo pun dengan tegas tetap menolak laporan tersebut.

Priyo tak habis pikir mengapa hanya karena persoalan motor si anak tega melaporkan ibunya.

"Anaknya tetap bersikeras, saya sampai spontan bilang ingin beli motornya, tapi dengan syarat sujud dengan ibunya," katanya.

Karena M tetap kukuh ingin melaporkan ibunya, Priyo akhirnya menyuruh pria itu pulang untuk menenangkan pikiran.

Video Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK saat menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya. (Youtube.com/LWS JOB)

Ia menyarankan agar perseteruan ibu dan anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Hingga Senin (29/6/2020) kemarin, kata Priyo, M tidak datang lagi ke Mapolres Lombok Tengah. Dari informasi terbaru yang dia dapatkan, M mau melapor ke Polda NTB.

"Pelaku belum datang lagi, infonya mau melapor ke Polda. Saya bilang ya itu hak dia mau melapor di mana saja silakan," ujar Priyo.

Lantas apa yang melatarbelakangi Priyo menolak laporan anak tersebut?

Kepada Tribun, Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi hanya karena permasalahan sepele.

"Intinya kalau bicara profesional kita tidak boleh menolak laporan. Tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani. Kalau laporannya saya terima, saya proses, terlalu kejam rasanya. Kasian banget saya melihat ibu itu sambil menangis," tuturnya.

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). (Tangkapan Layar via Kompas.com)

Sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim di Lombok Tengah, Priyo mengaku baru pertama kali mendapat laporan seperti ini.

Ia pun berharap bila terjadi kasus serupa, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan tokoh masyarakat saja.

"Harapan saya kalau ada perkara seperti ini pikirkan baik-baik, pikirkan dengan kepala dingin. Mungkin lebih bagus libatkan tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, dirundingin saja, tidak perlu dipolisikan," jelas Priyo.

Priyo pun mengaku senang kala dirinya mendapat banyak pujian dari warganet dan lembaga-lembaga lain. Artinya, tindakannya menolak laporan itu mendapat dukungan dari banyak pihak.

"Saya hanya menjalankan tugas sesuai hati nurani. Tapi pada intinya dari pimpinan dan masyarakat senang, alhamdulillah bisa membawa nama institusi Polri ke arah baik," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini