Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Timur Ismunandar dan sang istri Encek Unguria--yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur-- ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Ismunandar, istri Ismunandar, dan lima orang lainnya pada sesi jumpa pers di kantor komisi anti rasuah itu, pada Jumat (3/7/2020) malam.
Selain Ismunandar dan istrinya, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan KPK menyangka Ismunandar menjamin rekanan kontraktor, agar anggaran tidak dipotong selama pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.
"ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," ujar Nawawi, pada saat membacakan keterangan pers.
Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.
Encek selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
Baca: FAKTA OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar: Ditangkap Bersama sang Istri, Total 15 Orang Diamankan
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ditangkap KPK di Hotel di Jakarta
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar (dikerjakan CV Permata Group), pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar (dikerjakan CV Bebika Borneo).
Lalu, peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (dikerjakan CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar (dikerjakan CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (dikerjakan CV Cahaya Bintan), pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar (dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang).
Nawawi menjelaskan pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta.
Baca: Cek Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur dan Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Mereka Ditangkap KPK
Baca: KPK Amankan 15 Orang dari Kegiatan OTT Bupati Kutai Timur
Sementara itu, Deky menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.
DA selaku rekanan dinas pendidikan memberikan Rp 2,1 miliar kepada ISM melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU.
Setelah menerima uang, Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening, melalui Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.
Dari rekening-rekening itu untuk keperluan Ismunandar, yaitu pertama pada tanggal 23 - 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp 510 juta.
Kedua, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta; ketiga, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp 15,2 juta.
"Sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.
Saat ini, Nawawi mengungkapkan total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening sekitar Rp 4,8 miliar.
Masih terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari Deky) yang diserahkan kepada Encek Unguria sebesar Rp 200 juta.
Baca: Bupati Kutai Timur Ditangkap Bareng Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka
Baca: BREAKING NEWS KPK Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Sejumlah Orang
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.