News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Diusulkan Jadi Lembaga Penegak Pelanggaran Pemilu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gakumdu Bawaslu

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditambah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Jerry, kerja Bawaslu dalam penegakan hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kurang maksimal.

“Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang vonis pidana hanya dihitung dengan jari,” kata Jerry kepada Tribunnews.com, Minggu (5/7/2020).

Untuk itu, Jerry mengatakan, perlu adanya lembaga ini atau langsung saja ditangani Bawaslu sekaligus lembaga pengawasan. Lantaran, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.

“Masakan di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa,” ucap Jerry.

Ia mencontohkan, 7 kasus politik uang jelang Pemilu dan Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga 2014 silam 34 persen pemilih pernah ditawari suap.

Lebih lanjut, Jerry menyebut, survei dari LIPI tahun 2019 lalu 40 persen responden menerima uang tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. 37 persen lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.

"Untuk memutus rantasi ini harus ada polisi kepemiluan," jelas Jerry.

Begitu pula menurut survei SPD, rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima.

Bahkan, 7.132 kasus yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu. Ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.

"Kalau tak ada lembaga khusus peradilan Pemilu, maka praktik politik uang dan mahar politik bahkan transaksional masih tumbuh subur di negeri ini," kata Jerry.

"Sementara kalau ada polisi pemilu maka semua kasus bisa ditangani dan bisa dipidana," tutupnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini