News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Bantu Cetak KTP Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Lurah Grogol Selatan 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Grogol Selatan Asep Subhan karena diduga menjadi tempat merekam data dan cetak e-KTP buronan Djoko Tjandra.

"Kita nanti panggil lurahnya terutama lurah di Grogol, itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan bikin KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi kemarin," kata Sahroni di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan informasi yang yang dirinya terima, pembuatan KTP Djoko Tjandra bahkan tidak menghabiskan waktu sehari.

Lebih jauh dari itu, pembuatan KTP bahkan hanya menghabiskan waktu tak lebih dari sejam.

Baca: Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra

"30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu," jelas dia.

Di sisi lain, ia menduga ada oknum yang tengah mencoba menyelamatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia.

"Yang pasti ada orang dalam. Tapi tidak spesifik. Yang pasti ada oknum yang memainkan peran untuk membela Djoko Tjandra dengan sedemikian rupa sampai masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Alamat itu, menurut informasi yang didapatnya, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Djoko Tjandra.

Seharusnya, menurut Boyamin, Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan hal di atas, Boyamin menyatakan semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini