News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu Kader Gerindra di Balik Perusahaan Ekspor Lobster, Dasco: Tolong Dicek dengan Benar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama kader Partai Gerindra dikabarkan berada di balik perusahaan yang mengekspor benih lobster.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta agar informasi itu ditelusuri dengan baik.

"Saya minta kepada LSM dan tentunya dengan Tempo juga tolong dicek dengan benar," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menurut informasi yang didapat Dasco, hanya ada 1-2 perusahaan yang dimiliki kader Partai Gerindra.

Baca: 6 Barang Aneh yang Dijual Mesin Otomatis di Jepang, Ada Nomor Telepon hingga Lobster

Baca: Susi Soroti Kecilnya PNPB dari Ekspor Benih Lobster, Sebut Tak Lebih Besar dari Harga Peyek Udang

Dasco menilai wajar pengajuan suatu perusahaan untuk menjadi eksportir benih lobster jika ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Karena dari sekian banyak, izin yang menurut informasi yang dikeluarkan, itu yang dimiliki misal kader Gerindra, tapi saya belum cek pasti ya, mungkin hanya 1 sampai 2," ujarnya.

"Ini kan bisnis murni, dari sekian puluh itu, pengajuan-pengajuan itu wajar saja ditindaklanjuti asal sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat.

Ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Minggu (5/7/2020).

Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Dalam penerapannya, kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan dan para nelayan.

Namun, perusahaan yang memiliki izin mengekspor benih lobster itu disorot lantaran banyak kader Gerindra, partai asal Edhy Prabowo, dibalik perusahaan itu.

Satu diantaranya PT Bima Sakti Mutiara, misalnya, hampir semua sahamnya dimiliki PT Arsari Pratama.

Komisaris Bima Sakti adalah Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini