News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

KPK Konfirmasi Kepemilikan Vila Nurhadi di Ciawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi villla mewah milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang sekuriti bernama Tejo Waluyo pada Senin (6/7/2020) ini.

Tejo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan vila oleh tersangka NHD [Nurhadi] yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca: KPK Dalami Transfer Fee Perusahaan Mitra PT Dirgantara Indonesia

Selain menggarap Tejo, penyidik KPK juga memeriksa Mohamad Abror selaku notaris.

Ia diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE [Rezky Herbiyono]," beber Ali.

Baca: KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Baca: KPK Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti terkait Kasus Nurhadi

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini