Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI, Ruslan Buton, pada Senin (6/7/2020).
Erna Yudhiana (44), istri mantan anggota TNI, Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan pra peradilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.
Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju ke DKI Jakarta menggunakan mobil ambulans. Sebab Erna menderita sakit.
"Di Jakarta akan menginap di blessing recidence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta dan menggunakan ambulance milik Joni Tarigan," kata Tonin.
Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya.
"Selasa akan cuci darah lagi sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulance," ujarnya.
Baca: Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan
Baca: Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Untuk diketahui, mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya.
Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.
Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.