News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Dukcapil Akui E-KTP Djoko Tjandra Langsung Jadi dalam Waktu Tak Sampai 2 Jam

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan proses rekam data dan cetak e-KTP terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Zudan membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.

"Dari database Dukcapil, dapat diketahui bahwa perekaman e-KTP yang bersangkutan dilakukan pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46 WIB," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Baca: Dirjen Dukcapil Belum Pernah Terima Laporan Pelepasan Kewarganegaraan Djoko Tjandra  

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut dia.

Menurut Zudan, saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP bisa selesai kurang dari satu jam.

Sebab, sudah ada perbaikan sistem perekeman.

"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34 persen bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," ungkap dia.

Kemudian, berdasarkan database kependudukan, data Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.

Dalam kondisi seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP.

Urus E-KTP

Buronan kasus cesssie Bank Bali, Djoko Tjandra ternyata membuat e-KTP atau KTP elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra datang bersama kuasa hukum Anita Kolopaking, sopir dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.

Padahal, Djoko Tjandra sedang dicari pihak Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada interpol.

"Kalau red notice kami mesti menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Polemik Dugaan Djoko Tjandra Berada di Indonesia

Tim kuasa hukum Joko Tjandra ketika menggelar konferensi pers terkait simpang siur keberadaan kliennya di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini