TRIBUNNEWS.COM - Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Bahkan Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan dan prosesnya pun sangat cepat, hanya 1 jam 19 menit.
Petugas Dukcapil juga melayani pembuatan e-KTP Djoko Tjandra meski saat ini berstatus DPO.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh angkat suara soal kasus Djoko Tjandra yang membuat KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Zudan tak menampik jika proses pembuatan e-KTP oleh Djoko Tjandra berjalan cepat, kurang dari 2 jam.
Zudan mengatakan, proses pembuatan e-KTP saat ini memang sudah mampu dilakukan dengan cepat dan tak sampai berbulan-bulan.
Hal itu lantaran Dukcapil terus melakukan pembenahan dalam melayani masyarakat sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Di tahun 2020 itu data kita menunjukkan, 45% pembuatan e-KTP selesai di bawah 2 jam, 30% itu selesai di bawah satu jam, di Bulan Juni ada 900 ribu orang membhuat e-KTP," kata Zudan ketika berbicara di Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (7/7/2020).
"Pak Djoko Tjandra itu selesai 1 jam 19 menit, jadi kalau sekarang itu biasa-biasa saja, karena yang dibawah satu jam itu banyak sekali," ujarnya.
Baca: 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap yang Melenggang Bebas Sejak 2008
Baca: Cerita Djoko Tjandra Bikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Pakai Jas dan Antrean Pertama
Dikatakannya, proses pembuatan e-KTP itu bisa bejalan cepat lantaran saat ini sistem yang dimilik Dukcapil telah berjalan baik serta tidak ada lagi persoalan kekurangan blangko.
"Jadi kita berbenah terus, betul dulu kita membuat e-KTP itu lama sampai berbulan-bulan karena 2016-2017 sistem kita pernah mati, tujuh bulan mati, lalu stok blangko e-KTP juga kekurangan."
"Tahun ini Ibu Menteri Keuangan menambah 25 juta keping blangko e-KTP, jadi sistemnya sudah membaik, blangkonya tercukupi, dan alhamdulillah sekarang sistem kita sudah 45% selesai perekaman sampai pencetakan dibawah dua jam," ungkapnya.
Zudan juga mengatakan, saat ini Dukcapil masih terus berbenah terkait pelayanan perekaman e-KTP agar dapat lebih cepat lagi.
"Dan bahkan di tanggal 25 November 2019, pak Mendagri sudah melauncing anjungan Dukcapil mandiri yang bisa membuat e-KTP dalam waktu 3-5 menit," kata dia.
Baca: Kejaksaan Buru Keberadaan Terpidana Djoko Tjandra
Baca: Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kami Serius Banget Soal Djoko Tjandra
Tak Punya Data DPO
Sementara itu, terkait status Djoko Tjandra yang dinyatakan buronan dan tetapi dilayani pembuatan e-KTPnya, ia mengatakan, pihaknya tak mempunyai data terkait DPO.
Pihaknya tak mendapat pemberitahuan dari aparat terkait mengenai status DPO seseorang.
"Dukcapil itu fokus di pelayanan publik, dan di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO, kami tidak mendapatkan data dan tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," ujarnya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil memiliki banyak keterbatasan terkait hal itu sehingga perlu ada pemberitahuan terkait status DPO seseorang.
"Kami memiliki banyak keterbatasan, kalau tidak ada pemberitahuan resmi nanti kami salah, tidak melayani masyarakat membuat identitas," sambungnya.
Zudan menambahkan, jika mendapat data dan menerima pemberitahuan terkait hal itu, pihaknya pun dengan senang akan membantu penegakkan hukum.
Dengan data atau pemberituan itu, pihaknya juga akan terhindar dari kesalahan serta bisa melakukan langkah sesuai koridor yang seharunya dilakukan jika orang tersebut meminta pelayanan.
"Bahkan buronanpun harus kita layani agar mendapat identitasnya, tetapi tentu saja kita melapor kepada Polsek kepada Polres, kepada Kejaksaan agar kita bisa membantu penegakkan hukum, dilayani dan ditangkap," jelas dia.
(Tribunnews.com/Tio)
Baca tanpa iklan