"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Baca: Senyum Sumringah Ustaz Abdul Somad Kendarai Motor Harley Davidson Saat di Malaysia, Ini Pesannya
Saat ini, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan. Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.
Baca tanpa iklan