TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.
"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.