News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan soal Pilpres 2019, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih Joko Widodo berbincang dengan mantan Capres 02 yang juga Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto di sebuah rumah makan di Mall FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan soal Pilpres 2019, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?

TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini