Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Teka-teki siapa dalang pembobol PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun semakin jelas.
Melalui kesaksian mantan Kepala Divisi Jiwasraya Lusiana dalam persidangan, Rabu ini, diketahui satu diantara terdakwa yakni Direktur Keuangan Jiwasraya 2008 hingga 2018 Harry Prasetyo sejak lama mengoleksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), sehingga mengakibatkan perseroan mengalami gagal bayar.
Sementara itu, IIKP sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa lainnya yakni Heru Hidayat.
"Ketika pengakuan pembelian saham masuk, saya asing dengan BKDP (PT Bukit Darmo Property Tbk) dan IIKP. Kemudian, saya bertanya ke Pak Donny yang saat itu masih kepala divisi saya, kata Pak Donny itu bukan transaksi dia, itu transaksi Pak Harry Prasetyo," kata Lusiana dalam persidangan, Rabu (8/7/2020).
Baca: Polis Nasabah Jiwasraya Akan Dinegoisasi Ulang
Baca: Sinar Mas Aset Manajemen Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kembalikan Kerugian Negara Rp 77 M
Kongkalikong pembelian saham itupun kian mengemuka ketika pada Agustus 2008 lalu, Lusiana mengaku pernah dikenalkan dengan Joko Hartono Tirto oleh mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang saat ini juga menjadi terdakwa.
Saat itu, Lusiana menyampaikan, Joko Hartono Tirto dikenalkan oleh Syahmirwan sebagai teman dekat dari Harry Prasetyo.
"Saat itu membahas Lautandhana Investment yang menjadi broker, saat itu Pak Syahmirwan bilang kalau Joko Hartono itu temannya Pak Harry Prasetyo. Di situ, Pak Joko Hartono mengarahkan kepada kita bahwa harus ada uang Rp 75 miliar untuk dipakai beli saham-saham yang sudah ditunjuk," lanjut Lusiana menjelaskan di persidangan.
Keterangan Lusiana mengenai pembelian saham-saham yang merugikan negara ini senada dengan kesaksian mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Donny Karyadi pada pekan lalu di persidangan.
Saat itu, Donny mengaku bahwa hampir seluruh transaksi saham dan pembelian reksadana dikendalikan oleh Harry Prasetyo.
Dia menegaskan bahwa Harry Prasetyo telah membeli saham IIKP milik Heru Hidayat sejak 2008 melalui broker yang sudah ditunjuk.
“Iya. Saya menemukan dia beli IIKP dari trade confirmation," tutur Donny.
Dengan adanya kesaksian tersebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai adanya dugaan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo telah menerima uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar dari terdakwa Heru Hidayat mulai terbukti.
Uang yang masuk ke rekening efek atas nama Harry pada PT Lotus Andalas Sekuritas yang sekarang menjadi PT Lautandhana Sekuritas.
Dalam dakwaan JPU, Harry juga didakwa telah menerima mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta, Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.
Selain menerima dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Harry dan istrinya juga menerima tiket perjalanan menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegah Sekuritas sebesar Rp 65,8 juta dan menerima pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 46 juta.
Tak hanya Harry, JPU juga mendakwa mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang menerima uang dan saham sejumlah Rp 5,5 miliar dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Uang tunai yang diterima sebesar Rp 875,8 juta dan sebanyak Rp 4,6 miliar dalam bentuk 1 juta saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) pada 24 Januari 2019.