TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lihat pengumuman hasil PPDB Jabar 2020, akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Barat tahap 2 telah selesai.
Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi pada laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Bekenaan dengan sudah diumumkan hasil seleksi PPDB Tahap 2, maka pelayanan pengaduan akan dilayani oleh satuan pendidikan dan cabang dinas hingga Jumat, 10 Juli 2020.
Baca: Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Sebelumnya pada laman disdik.jabarprov.go.id, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar, Dedi Supandi, menyatakan secara umum pelaksanaan PPDB berjalan lancar.
Permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahap 2 PPDB ini relatif lebih sedikit dibandingkan tahap 1.
Bagi yang tidak diterima di sekolah negeri, Kadisdik mengimbau orang tua dan calon peserta didik baru agar tidak panik atau cemas.
Pasalnya, hasil pengumuman murni berdasarkan sistem yang penetapannya dilakukan melalui musyawarah dewan guru di satuan pendidikan yang selaras dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020.
Untuk tahap berikutnya, Kadisdik mengingatkan peserta didik agar mempersiapkan diri dalam mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Ikuti sebaik-baiknya agar bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Sehingga, pembelajaran bisa dilakukan dengan nyaman, menyenangkan, dan edukatif guna mewujudkan tujuan pendidikan yang ingin dicapai, dengan tetap menerapkan protokol Covid-19," tutur Kadisdik.
Cara lihat pengumuman PPDB Jawa Barat:
1. Kunjungi laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id
2. Pilih menu 'Seleksi'
3. Akan muncul Hasil Seleksi SMA, SMK, SLB. kemudian siswa silakan memilih jenjang pendidikan.
4. Pilih Kota, Jenis Sekolah dan Sekolah Tujuan.
5. Selanjutnya pilih jalur pendaftaran.
6. Nantinya akan ditampilkan data siswa yang diterima.
Data yang muncul berupa Nomor Pendaftaran, Nomor UN, NISN, Nama, Asal Sekolah, Jarak, dan Status Diterima.
Setelah peserta dinyatakan lolos, maka wajib mengikuti tahapan sealnjutnya yakni Daftar Ulang.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang
Adapun persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli .
Untuk diketahui, jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB dengan rincian sebagai berikut:
1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak berdasarkan jalur, namun memperhatikan kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik berdasarkan hasil diagnosa, dengan SLB.
Informasi selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan PPDB Jawa Barat dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)