News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2020, Cetak Bukti dippdb.disdik.jabarprov.go.id

d. menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang

Sebagai informasi, penyelenggaraan PPDB Jabar 2020 berdasar pada lima prinsip.

Kelima prinsip tersebut yakni:

- Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu

- Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan

- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh orang tua Calon Peserta Didik baru termasuk masyarakat

- Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
sesuai kewenangannya

- Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Selain itu, Calon Peserta Didik yang mendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan PPDB Jabar 2020 pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatkan Belanja Daerah.

Sementara pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).

Baca: Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Sinyalir Ada Pemalsuan Dokumen Calon Peserta Didik

Sementara terkait jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB.

Perbedaan tersebut yakni:

1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini