TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, sosok yang tengah menjadi perbincangan hangat lantaran kejahatan yang ia buat.
Maria Pauline melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Ia kemudian melarikan diri pada tahun 2003 ke Singapura dan kemudian menjadi buronan.
Maria Pauline juga diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Pada tahun 2010 dan 2014, Pemerintah Indonesia juga pernah melakukan negosiasi untuk ekstradisi dengan Pemerintah Belanda, namun hal tersebut gagal dilakukan.
Baca: Dulu Maria Pauline Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Ngaku Dijebak, Pernah Sodorkan Beberapa Nama
Saat hendak terbang ke Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tampak menghampiri sang buronan, Maria pauline.
Yasonna tampak dengan hangat mengucapkan selamat datang kepada Maria.
“Selamat datang juga. Mudah-mudahan baik-baik. Face it”, ungkap Yassona saat berbincang dengan Maria di pesawat (9/7/2020).
Mereka pulang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Belgrade menuju Banda Aceh.
Penerbangan kemudian dilanjutkan menuju ke Jakarta.
Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta sekitara pukul 11.00 WIB, Kamis (9/7/2020).
Kronologi kasus
Maria Pauline Lumowa, adalah salah satu buronan Indonesia sejak tahun 2003.
Ia melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
>