Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 dari Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto.
Rizky diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Baca: Dihadapan Pimpinan KPK, Gus Menteri Beberkan Progres BLT Dana Desa
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya dugaan penerimaan uang dari mitra penjualan PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Rizky sebelumnya juga pernah diperiksa untuk tersangka Irzal pada Senin (15/6/2020).
Saat itu penyidik mencecar Rizky mengenai Rapat Umum Pemegang Saham PT DI.
Rapat tersebut terutama terkait penentuan mitra penjualan pesawat PT Dirgantara Indonesia.
Selain Rizky, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Mereka yakni, Manager Penjualan PT DI, Heri Muhamad Taufik Hidayat; Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI, Dinah Andriani; dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Ali menyebut, Ferry Santosa diperiksa penyidik terkait adanya dugaan penggunaan uang fee mitra penjualan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu di PT DI.
Kemudian saksi Dinah Andriani dan Heri Muhamad Taufik Hidayat diperiksa terkait dengan penganggaran mitra penjualan pada PT DI.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.