News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristek Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), sekaligus Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro mendukung langkah Kementeri Kesehatan (Menkes) yang membanderol harga alat rapid tes dipasaran.

Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes di pasaran untuk menekan produk rapid tes dari luar negeri.

"Bukan, ini justru menjaga agar orang tidak sembarang menempatkan harga untuk rapid tes," ujarnya saat ditemui usai menghadiri konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

"Karena kita tidak tau berapa harga (alat rapid tes) impor sebenarnya," lanjut Bambang

Kemenristek dan tim sendiri sudah berhasil menciptakan alat rapid tes buatan dalam negeri yang diberi nama RI-GHA Covid-19.

Baca: Menristek Cari Mitra Yang Dapat Produksi Massal Rapid Test Buatan Dalam Negeri

Baca: Biaya Rapid Test dan PCR Mahal, Deddy Sitorus: Pemerintah dan BUMN Harus Bersinergi

Baca: Ahmad Muzani Sebut Usulan Subsidi Kuota dan Rapid Test Buat Santri Direspon Positif Pemerintah

Harganya pun terbilang sangat terjangkau dibanderol hanya Rp 75 ribu.

Bambang juga membantah rumor yang menyebut rapid tes yang dibuat anak bangsa merupakan pemborosan dan proyek.

Oleh karena itu ia menyambut baik langkah Kemenkes yang memberikan batas harga.

"Pemborosan kalau dijual dengan harga mahal. makanya saya menyambut baik langkah Kemenkes memberikan batas harga," ujar Bambang.

"Kita menunjukan niat baik kalau harganya 75 ribu, yang di buat BPPT harganya 75 ribu/ tes dan harga maksimal tertingginya," lanjutnya

Bambang mengatakan RI-GHA Covid-19 yang dibanderol dengan harga terjangkau juga sudah memberikan keuntungan perusahaan yang memproduksinya.

"Perusahaan pun dengan harga ini sudah dapat untung, artinya bukan harga sekedar manaruh harga rendah," lanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk virus Corona atau COVID-19 sebesar Rp150 ribu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini