News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

MUI Keluarkan Fatwa Idul Adha, Tegaskan Kurban Tidak Bisa Diganti Uang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Penjual hewan kurban

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut MUI menetapkan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak. MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.

"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).

Baca: MUI Kota Ambon Temui Kapolda Maluku Laporkan Kasus Penghinaan Agama Lewat Percakapan di Game PUBG

Dalam fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.

Baca: Jokowi Singgung Isu Reshuffle, Sekjen MUI: Presiden Benar-benar Kecewa Terhadap Kinerja Para Menteri

Berikut Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19 selengkapnya:

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini