News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembobol BNI Ditangkap

Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pelaku pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa telah mulai ditahan pada hari ini, Jumat (10/7/2020). Maria ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"(Maria Lumowa, Red) sudah ditahan di rutan Bareskrim," kata Listyo kepada Tribunnews, Jumat (10/7/2020).

Namun demikian, kepolisian memastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Maria Lumowa. Dia diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Baca: Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Polri Bakal Lacak Aset Milik Maria Lumowa

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Maria Lumowa. Dia ditahan bersama tahanan lainnya di rutan khusus wanita Bareskrim Polri.

"Tidak ada perlakuan khusus, dia ditahan ditahanan khusus wanita rutan Bareskrim," pungkasnya.

Rencana, kepolisian akan menerapkan pasal berlapis terhadap Maria Lumowa. Di antaranya, pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.

Baca: Aparat Harus Bekerja Bersih dan Profesional Usut Kasus Pembobolan Kas Bank BNI yang Dilakukan Maria

Selain itu, pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca: Aparat Harus Bekerja Bersih dan Profesional Usut Kasus Pembobolan Kas Bank BNI yang Dilakukan Maria

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini