News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Akses denpasar.siap-ppdb.com

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara daftar ulang PPDB Kota Denpasar 2020.

Bagi seluruh siswa yang telah lulus PPDB Kota Denpasar 2020 di semua jalur diwajibkan untuk melakukan proses Daftar Ulang.

Proses Daftar Ulang dilakukan secara online mulai Kamis, 9 Juli 2020 hingga Sabtu, 11 Juli 2020.

Sebelumnya, berikut ini tata cara untuk cek hasil seleksi PPDB Denpasar 2020:

1. Akses laman resmi denpasar.siap-ppdb.com.

2. Pilih "Seleksi".

3. Klik "Pilih Sekolah".

4. Ketik sekolah tujuan, atau pilih sekolah tujuan pada daftar yang muncul.

5. Setelah itu akan muncul daftar nama peserta didik yang diterima.

Baca: Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Perpindahan Dibuka Jumat 10 Juli, Simak Syaratnya

Baca: Login denpasar.siap-ppdb.com untuk Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Berikut Caranya

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Kota Denpasar 2020, Akses denpasar.siap-ppdb.com (https://denpasar.siap-ppdb.com/#/)

Berikut tata cara daftar ulang PPDB Kota Denpasar 2020:

1. Akses pada situs PPDB Online Kota Denpasar di https://denpasar.siap-ppdb.com.

2. Pilih jenjang dan jalur dimana Anda telah diterima.

3. Pilih menu "Daftar Ulang".

4. Input NISN yang Anda pakai saat melakukan proses pendaftaran dan input "Kode Verifikasi/Token".

Kode Verifikasi/Token yang diinputkan adalah yang didapat saat Anda melakukan proses pendaftaran.

5. Input kode keamanan dan klik "Lanjutkan".

6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah file Foto Surat Pernyataan Daftar Ulang Asli (yang mana contoh sudah disediakan di Petunjuk Teknik PPDB 2020).

7. Unggah file dan klik "Lanjutkan".

8. Cek semua data Anda kembali, dan centang pakta integritas jika sudah sesuai, kemudian klik "Lanjutkan".

9. Lanjutkan dengan "Cetak Bukti Daftar Ulang Anda".

10. Selesai, cukup simpan bukti cetak lapor diri atau daftar ulang online.

Token yang tertera pada bukti cetak, hanya sebagai kode cetak saja

Setelah Anda Daftar Ulang Online, tidak perlu untuk ke sekolah guna daftar ulang lagi, cukup disimpan saja untuk nanti diserahkan ketika masuk sekolah.

Untuk informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini