News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan UKT Selama 1 Semester

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Selama pandemi Covid-19 banyak perguruan tinggi yang mengubah model pembelajaran.

Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.

Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.

Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Halaman selengkapnya >>>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini