TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Bank BNI Dradjad Hari Wibowo mengamini Maria Pauline Lumowa akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah Belanda.
Ia menilai lumrah bila pemerintah Belanda memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa karena ia terdaftar sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
"Bu Maria ini sudah menjadi warga negara Belanda, biasanya pemerintah Belanda akan memberikan bantuan hukum kepada warganya," kata Dradjad.
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Maria Pauline tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Serbia.
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca: Polri Janji Sita Aset Maria Lumowa, Penyidik Sudah Periksa 11 Saksi
Baca: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
Dradjad yakin bila proses hukum terhadap Maria Pauline di Indonesia berjalan dengan baik, Pemerintah Belanda tidak akan campur tangan terlalu banyak.
"Pemerintahnya bisa dikritik media setiap saat. Jadi asal proses hukum di Indonesia (terhadap Maria Pauline Lumowa) berjalan dengan benar, itu saya rasa pemerintah Belanda juga tidak akan campur tangan terlalu banyak," jelas Dradjad.
Posisi Pemerintah Indonesia dalam kasus Maria Pauline Lumowa sangat kuat terhadap apapun yang akan dilakukan Pemerintah Belanda.
Namun Dradjad berharap agar aparat bekerja dengan bersih dan profesional dalam mengusut kasus pembobolan kas Bank BNI yang dilakukan Maria.
"Mau tidak mau karena yang kita adili saat ini warga negara Belanda. Karena itu sangat krusial bagi aparat penyidik untuk bekerja secara profesional, betul-betul dengan keahlian yang tinggi dan dengan bersih," katanya.
Memproses hukum secara profesional dan bersih merupakan kunci utama pengungkapan kasus Maria yang sudah berstatus warga negara Belanda.
Baca: Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?
Baca: Periksa Maria Lumowa, Polri Surati Kedutaan Besar Belanda untuk Berikan Bantuan Hukum