TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melacak jejak aset pelaku pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.
Nantinya, aset yang terkait tersebut akan dilakukan penyitaan.
"Kita melakukan tracking aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menambahkan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi lagi untuk melanjutkan kasus tersebut.
Pemeriksaan terakhir, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut.
"Jadi rencana kita kedepan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," ujarnya.
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Baca: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
Baca: Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.