News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugus Tugas Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha. Itu berarti akan ada pemotongan hewan kurban di berbagai masjid maupun tempat pemotongan hewan.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait sholat di masjid nanti.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

Namun jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” ujar Lilik dalam diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Baca: Panduan Lengkap Salat Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB, Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas, L. Hadi Pranoto.

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. 

Baca: Kawanan Harimau Dekati Pemukiman Sekundur Aceh Tamiang, Diduga Ada 6 Ekor dan Nyaris Serang Sapi

Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Menjelang 20 hari menuju Idul Adha, kata Lilik, pihaknya akan mengajak semua pihak, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Pihaknya juga mengajak Forum Pemuda Betawi dan Penanggulangan Bencana Indonesia untuk bisa menjadi motornya.

“Tapi seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca: Istana Berharap Protokol Kesehatan Upacara Peringatan HUT RI Jadi Pedoman Bagi Daerah

“Kami akan menunggu dari MUI terkait sholat Idul Adha. Kalau boleh nanti mekanismenya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

"Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Ditanya terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, Hasto mengatakan, bahwa hal tersebut tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing. “Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait,” ujarnya.

Terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan. “Misalnya (orang yang memotong hewan, red.) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menebitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosilisasikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini