News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pengumpulan bukti dilakukan dengan cara menggeladah tiga lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (12/7/2020) ini.

"Tim penyidik KPK masih melaksanakan kegiatan di lapangan berupa penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu malam (12/7/2020).

Baca: KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi

Ketiga lokasi yang disatroni penyidik KPK di antaranya rumah kepala dinas PUPR kota Banjar di Ciamis.

"Tim penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain dan dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik," ungkap Ali.

Seharu sebelumnya, Sabtu (11/7/2020), Ali membeberkan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di Kota Banjar.

Baca: Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan di Kota Banjar Jawa Barat

Antara lain tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutkan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," kata Ali.

Patut diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Akan tetapi, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena, kata Ali, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK jilid V, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini