Pelaku berinisial FPH (21) itu dibekuk anggota Bareskrim Polri di gerai tersebut sekira pukul 08.00 WIB pada Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.
FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan dan pimpinan.
"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.
"Ada data pelanggan pada twitter opposite6890 seperti demikian, namun yang tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun twitter ini, dan disebarkan," terangnya.
Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 miliar," pungkasnya.