News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kronologi lengkap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, dalam kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah satu dari sejumlah buron kakap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara Republik Indonesia triliunan rupiah.

Asep Subahan sendiri kini sudah disanksi dengan dinonaktfkan dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Minggu (12/7/2020) pagi menyatakan, sejumlah bukti laporan lengkap perihal kronologi Asep Subahan bersekongkol dengan Joko Sugiarto Tjandra telah dikantongi Pemprov DKI Jakarta.

Laporan ini berdasarkan pernyataan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7/2020).

"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi," lanjut Anies Baswedan.

"(Pertama), Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," jelas Anies.

Setelah pertemuannya dengan Anita Kolopaking, Asep Subahan memerintahkan seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil kelurahan Grogol Selatan untuk mengecek data Joko Sugiarto Tjandra.

"Lalu, Lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra," tutur Anies.

Pada 8 Juni 2020, Asep Subahan menerima dan mengantarkan rombongan pemohon KTP-el ini ke tempat perekaman biometric. 

Djoko Tjandra. (Kompas.com)

"Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)," beber Anies.

Kemudian, Asep Subahan menyuruh petugas operator tersebut menerbitkan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra atau dikenal Djoko Tjandra.

"Dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah," tambah Anies.

"Lurah turut mendampingi atau menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra," lanjutnya.

Asep Subahan menjadi sosok pertama yang menerima KTP-el tersebut dan diserahkan langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Berdasarkan laporan ini, lanjut Anies, Satpel operator penerbitan KTP-el ini merasa sungkan kepada Asep Subahan.

Padahal, Satpel operator ini tahu bahwa dirinya mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," tambah Anies.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," sambung Anies.

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat.

Djoko Tjandra ()

Karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan kuat.

Namun, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM

"Dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi," ucap Anies.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri.

"Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang," tutur Anies.

"Dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra," tutupnya.

Asep  Bakal Kehilangan Jabatan 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan tengah menjalani pemeriksaan.

Asep diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuatan e-KTP buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Pemeriksaan dilakukan sejak kemarin dari Inspektorat wilayah, kemudian camat sebagai atasannya langsung. Pemeriksaan dilakukan sampai ditemukan delik kesalahannya,” ucap Chaidir, Jumat (10/7/2020).

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Sesuai aturan yang berlaku, selama menjalani pemeriksaan, Asep dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya.

“Iya benar (dinonakktifkan) karena diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” beber Chaidir.

“Sudah diterbitkan juga pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK, ditetapkan tanggal 9 Juli,” sambung dia.

Bila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran standar opersional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Asep, maka Chaidir menyebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

Sanksi pencopotan jabatan secara permanen pun tak akan segan diberikan bila Asep terbukti terlibat dan menyalahi aturan yang ada.

“Kalau memang ditemukan dan ada kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap dari jabatannya,” kata Chaidir.

Terungkap, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia tidak seorang diri ke kantor Kelurahan Grogol Selatan, melainkan didampingi kuasa hukumnya Anita Kolopaking, sopir, dan seorang lagi yang diduga pengawal pribadi.

Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.

Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat ataupun dipapah. Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Asep menjelaskan proses perekaman e-KTP Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Anggap hal biasa

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan KTP-el milik Djoko Tjandra Sugiarto selama 30 menit, merupakan hal biasa.

Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya."

"Kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Senin (6/7/2020).

Tanggapan Lurah Asep

Sementara itu Lurah Asep Subahan saat dikonfirmasi hari Jumat lalu mengaku dirinya sudah dinonaktifkan dari jabatan Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Dia mengaku telah dipanggil Walikota Jakarta Selatan terkait persoalan tersebut penerbitan e-KTP Djoko Tjandra.

"Iya betul (dinonaktifkan). Kemarin saya dipanggil Wali Kota (Jakarta Selatan)," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Tapi meski sudah dinyatakan nonaktif dari jabatannya, Asep mengaku belum menerima surat keputusan penonaktifan sebagai Lurah Grogol Selatan.

"Belum ada suratnya, saya belum terima. Tapi di kantor sudah ada Plt-nya," tutur Asep.

Sebelumnya Walikota Jakarta Selatan Marullah membenarkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

"Iya dinonaktifkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Marullah menjelaskan penonaktifan Lurah Grogol Selatan karena saat ini pihak berwajib tengah melakukan pemeriksaan saksi - saksi terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Langkah menonaktifkan itu bertujuan supaya pelayanan masyarakat di kelurahan tidak terganggu agenda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Asep.

Saat proses pembuatan KTP-el, Djoko Tjandra sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat KTP-el.

Sebab, lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil."

"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” paparnya.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan membeberkan kronologi awal perekaman KTP elektronik Djoko Tjandra.

Mulanya, Asep dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.

Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra, apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.

"Saya dihubungi pengacara Pak Djoko Tjandra, namanya Bu Anita."

"Dia menanyakan apakah status kependudukan Pak Djoko Tjandra masih terdaftar di Grogol Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.

Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"KTP yang dipegang Pak Djoko Tjandra itu masih yang lama, belum KTP Elektronik," tuturnya.

Lantaran persyaratan perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

"Satu orang lagi siapa? Ini yang saya kurang ketahui bodyguard atau siapa. Yang pasti datangnya berempat," ungkapnya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat, ataupun dipapah.

Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Ia diminta menunggu, sementara Asep menanyakan kesiapan petugas perekaman.

Asep menjelaskan proses perekaman KTP-el Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Hal itu terjadi lantaran Djoko datang sejak pagi, selang satu jam dari waktu buka pelayanan pada pukul 07.00 WIB.

"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," jelasnya.

Sepengetahuan Asep, kala itu Djoko Tjandra tidak menampakan keanehan.

Ia bersikap dan berpenampilan layaknya warga biasa yang mau merekam KTP.

Usai perekaman rampung dan KTP tercetak, selaku Lurah, Asep mengaku sama sekali tidak berbicara dengan yang bersangkutan.

Dia hanya sebatas mengantar Djoko Tjandra ke pintu gerbang kelurahan.

"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja. Saya selaku lurah nggak sampai ngobrol dengan yang bersangkutan."

"Saya sama sekali enggak berbicara dengan beliau, saya hanya mengantarkan sampai ke pintu gerbang," aku Asep.

Nama dalam KTP elektronik yang tercetak bukan atas request nama Djoko Tjandra. Tapi, penerbitan nama mengacu pada database sistem kependudukan dan catatan sipil.

Djoko Tjandra juga tidak mengisi formulir apapun karena pertimbangan data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil, hanya perekamannya saja yang belum.

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Asep.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Ungkap Kronologi Lurah Grogol Selatan Salah Gunakan Jabatan Terkait KTP Djoko Tjandra

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini