News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Pengamat: Jaksa Agung Buktikan Berani Bikin Dobrakan Fantastik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung membuktikan mampu memberikan dobrakan kinerja yang fantastik.

Dan hal ini terlihat dari keseriusan Kejaksaan dalam membongkar kasus mega korupsi Jiwasraya.

"Sampai hari ini kasusnya masih terus berlanjut di Pengadilan. Banyak yang sudah menjadi tersangka dan dibawa ke meja hijaum," kata praktisi hukum Misbahul Munir Sidqon saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2020).

Menurut Misbahul Munir, terungkapnya kasus ini telah banyak menyeret pejabat-pejabat negara, dan perusahaan-perusahaan besar. Ini tentu bukan hal yang mudah dilakukan.

"Ini perlu keberanian, kecermatan, keseriusan. Dan dalam hal ini kejagung telah membuktikan dobrakan fantastik," ungkap Misbahul Munir.

Baca: Saksi Ungkap Sosok Pembobol Jiwasraya Sebesar Rp 16,81 Triliun

Misbahul melanjutkan bahwa sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki tugas untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya terus konsisten, tangguh, dan berani melakukan penyidikan sampai ke akar-akarnya, dari deretan tersangka yang ada dan bebagai keterangan saksi, menjadikan kasus ini lebih terang, dan kejaksaan lebih bisa mendalami dalang-dalang besar yang terlibat didalamnya," jelas Misbahul.

Diketahui, Kejagung telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya jilid II.

Pemeriksaan 21 orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK.

Dari total 21 orang saksi, lima saksi adalah saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Pemeriksaan kelima saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka saat itu dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

Kemudian 14 saksi lainnya adalah pengurus maupun karyawan perusahaan PT OSO Manajemen Investasi dan karyawan Jiwasraya.

Kejaksaan menilai keterangan para saksi tersebut untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Termasuk kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terakhir, dua orang saksi dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia untuk penyidikan umum. Keduanya diperiksa guna mengembangkan penyidikan perkara sebelumnya, termasuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini