TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 ditiadakan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat keputusan moratorium mengenai penghentian CPNS 2020.
Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa kebijakan moratorium CPNS bergantung pada keputusan Kementerian PAN-RB.
"Kebijakan moratorium CPNS ini ada di Kementerian PAN-RB, kalau BKN sebagai pelaksana seleksi CPNS kapan saja siap," ujar Paryono, Minggu (12/7/2020), dikutip dari kontan.co.id.
Baca: Update SKB CPNS 2019, Akun Kemenag: Bau-bau SKB Sudah Mulai Tercium
Baca: Tes SKB CPNS 2019 Segera Digelar, Peserta Harus Pakai Masker hingga Sesi Tes Dikurangi
Lantas bagaimana dengan kelanjutan CPNS 2019?
Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk lanjutan CPNS tahun 2019.
Setelah pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), proses seleksi CPNS tahun 2020 tertunda akibat pandemi Covid-19.
"Rencana SKB CPNS 2019 dilaksanakan September - Oktober 2020," terang Paryono.
Paryono juga menyampaikan tidak ada perubahan dalam formasi CPNS tahun 2019.
Untuk diketahui, dalam seleksi CPNS tahun 2019 pemerintah tak membuka formasi untuk tenaga administrasi.
Pada tahun 2019 pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan 31.756 formasi, dan teknis fungsional 23.660 formasi.
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.
Senada dengan hal tersebut, melalui laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020.
"Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (08/7/2020).
Tahun ini pemerintah masih akan menuntaskan proses seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang tertunda karena pandemi Covid-19.
“SKB akan dilanjutkan bulan September-Oktober 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Covid-19) dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa rekrutmen ASN untuk tahun 2021 akan dilaksanakan.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengajuan serta verifikasi dan validasi usulan masing-masing instansi pemerintah.
Proses ini akan mempertimbangkan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah, serta hasil evaluasi dampak pandemi Covid-19.
Baca: Rekrutmen CPNS dan Penerimaan Mahasiswa STAN Dihentikan Sementara
Baca: Menteri Tjahjo Pastikan Rekrutmen CPNS Tahun 2020 Ditiadakan
Materi SKB
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB nantinya tetap menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara itu untuk materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes.
Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)