Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID -
JAKARTA. Kartu keluarga atau akta kelahiran Anda hilang atau rusak karena bencana? Jangan khawatir, kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.
Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Proses pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil terus meningkat.
Awalnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik (TTE).
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, instansinya berupaya untuk terus berlari memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
"Tak hanya berlari, malah terkadang melompat, untuk mengembangkan pelayanan Administrasi Kependudukan online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini," katanya.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pada era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan.
Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Filosofinya, lanjut Dirjen Zudan Arif ia ingin agar Dukcapil bisa memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone," katanya.
Karena itu, penduduk tak perlu antre dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di kantor Dinas Dukcapil.
"Dari file PDF itu warga bisa langsung mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4-80 gram" jelas Dirjen Zudan pernyataan tertulis beberapa waktu lalu (3/7/2020).
Cetak Sendiri
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, demi kemudahan warga masyarakat.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan Arif.
Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.
Zudan Arif menceritakan digitalisasi dokumen kependudukan ini diawali oleh perintah Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan.
Inilah awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner.
Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020.
Selain itu yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.
Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online.
Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Agar bisa mencetak kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya, masyarakat perlu mengajukan diri dan melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Berikut panduannya
Tahapan Pertama Membuat Akun
Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dulu.
Baca: Kementerian PPPA: Kesadaran Keluarga Mengurus Akta Kelahiran Anak Masih Rendah
Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
1. Mengisikan 16 digit angka NIK
2. Nama Lengkap
3. Memilh jenis kelamin
4. Tempat lahir,
5. Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
No. Handphone yang masih aktif
6. Alamat Email yang masih aktif
7. Password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),
Baca: Ketika 106 Pemulung Baru Miliki Akta Kelahiran
Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.
Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi
Tahapan kedua Masuk Aplikasi
Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
1. No. handphone
2. Password
3. Kode unik (CAPTCHA)
Jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini
Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
1. No. handphone
2. kode unik (CAPTCHA)
Ubah Password
Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.
1. Password Lama
2. Password Baru
3. Ketik ulang Password Baru
Ubah Email
Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email
Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.
e-mail Baru
Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS