News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodal Baju Loreng Ala TNI dan Pistol Mainan, Dua Buruh Lepas Ini Sukses Ratusan Kali Merampok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Dua tersangka perampokan konter HP di Banyuasin diamankan di Polres Banyuasin, Senin (29/6/2020). Otak aksi perampokan tewas ditembak polisi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua pria berseragam TNI ratusan kali merampok di kawasan Bandung Raya. Ternyata seragam TNI tersebut hanya untuk modus.

Setelah ditangkap polisi, akhirnya terkuak identitas asli keduanya. KeduaTNI gadungan yang ditangkap polisi tersebut kini menjalani pemeriksaan.

Mereka telah ratusan kali melakukan perampokan di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Kedua pelaku yakni YS (42) dan SY (44).

Keduanya adalah buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, dua TNI gadungan ini beraksi sejak 2018 hingga sekarang.

"Hasil pendataan ada 136 TKP, namun yang muncul laporan polisinya baru 12," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (13/7/2020).

Berbekal pistol mainan, YS dan SY melakukan perampokan di sekitar wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

"Mereka beroperasi menggunakan seragam TNI.

Modusnya mengincar korban seperti penumpang, atau pengakut barang-barang niaga pada saat malam hari, dengan harapan korban membawa hasil penjualan," kata Hendra.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini menggunakan seragam TNI, helm full face dan jaket, sehingga dapat mengelabui korban.

TNI gadungan ini berboncengan dalam satu kendaraan, lalu memberhentikan kendaraan korban. Keduanya berpura-pura telah tersenggol oleh kendaraan korban.

Kemudian keduanya mendatangi korban dan mengancam dengan menodongkan pistol mainan sambil memukul korban.

Tak hanya itu, keduanya mengambil uang korban secara paksa. "Pengakuan mereka, minimal dapat Rp 2 juta dan maksimal Rp 40 juta," kata Hendra.

Saat dilakukan penangkapan di Jalan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kedua pelaku melakukan perlawanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini