Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku untuk melumpuhkannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Hukumannya paling lama 9 tahun," kata Hendra.
Sementara itu, Komandan Kodim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri memastikan bahwa kedua pelaku ini bukanlah anggota TNI.
"Kedua pelaku ini murni warga sipil, tapi menggunakam atribut TNI mulai dari sepatu, pakaian dan atribut lainnya.
Saat melakukan tindakan kekerasan atau perampokan, mereka mengatasnamakan TNI," kata Donny.
Saat pertama ada laporan, pihaknya sempat melakukan razia pada Maret 2020.
Namun, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan. Menurut Donny, tindakan kedua pelaku sangat merugikan institusi TNI.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak ragu melapor kepada polisi atau pihak TNI apabila menemukan kasus-kasus serupa.
"Apabila ada hal serupa, ke depan jangan ragu dan takut. Laporkan pada kami Kodim dan Polres. Apa pun modusnya segera laporkan pada kami," ucap Donny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Kali Merampok, 2 Orang Berseragam TNI Ditangkap di Bandung"
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Perampok Berseragam TNI Ratusan Kali Jarah Rumah, Identitasnya Terkuak