TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-18 masa persidangan IV 2020.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 13.30 WIB di gedung Nusantara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.
"Rapat akan dikombinasikan dengan kehadiran fisik dan virtual anggota DPR dengan tetap memenuhi ketentuan tata tertib persidangan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Adapun agenda rapat paripurna yaitu meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan tiga RUU.
Baca: Pimpinan DPR: Ada Lembaga Negara yang Kerjanya Lambat dan Tak Maksimal
Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Kedua, Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Selain itu, rapat paripurna juga akan membahas laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2019.
Kemudian, penyampaian laporan Nadan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Terakhir, laporan Komisi XI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023.
"DPR juga akan memasuki masa reses, sehingga pada pekan ini rencananya juga akan digelar rapat paripurna ke-19 untuk menutup masa persidangan IV tahun sidanv 2019-2020," papar Puan.