Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Baca: Moeldoko Jelaskan Alasan Jokowi Berencana Bubarkan 18 Lembaga Negara
Selain itu lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.
Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.
Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK). Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014.
Selain itu, tambah Moeldoko, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.
Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.