TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa masih enggan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik polri.
Alasannya, pelaku masih menunggu bantuan hukum yang diberikan Kedubes Belanda.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kepolisian sejatinya bisa menunjuk pengacara yang ditunjuk dari penyidik jika yang bersangkutan belum juga mendapatkan bantuan hukum dari Kedubes Belanda.
"Jika tidak juga mendapatkan, maka pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa dilanjutkan dengan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik," kata Fickar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Baca: Pengacara Maria Pauline Ditangkap Karena Berupaya Suap Otorita Serbia
Namun demikian, ia mengatakan alasan Maria menolak untuk diperiksa penyidik karena belum mendapatkan bantuan hukum atau pengacara dinilai konstitusional.
Pasalnya, pelaku yang terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun memang harus didampingi penasihat hukum.
Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 56 KUHP.
"Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana mati atau 15 tahun atau 5 tahun bagi mereka yang tidak mampu, maka pejabat dalam pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul menyebutkan Maria Lumowa harus diberikan ruang untuk mendapatkan bantuan hukum agar BAP yang diambil kepada pelaku menjadi sah.
Hal itu juga mempengaruhi keputusan pengadilan nantinya.
"Jika kewajiban ini (bantuan hukum, Red) tidak dipenuhi, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam penyidikan menjadi tidak sah karena itu nantinya dinyatakan oleh putusan pengadilan dakwaan tidak dapat diterima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan mengatakan pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa menolak diperiksa oleh polisi.
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2020).