TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka Pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 dijadwalkan dibuka pada pekan ketiga atau keempat bulan Juli 2020.
Jumlah kuota peserta Kartu Pra Kerja gelombang 4 pun menjadi yang terbanyak dibanding kuota gelombang sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan kuota peserta Kartu Pra kerja gelombang 4 direncanakan bisa mencapai 500 ribu peserta.
Jumlah kuota Kartu Pra Kerja gelombang 4 ini meningkat dari kuota gelombang sebelumnya, yakni sebanyak 300 ribu orang.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat
Agar program ini berjalan tepat sasaran, pemerintah pun memperketat kriteria kepesertaan Kartu Pra Kerja gelombang 4.
Kartu Pra Kerja Gelombang 4 diprioritaskan bagi pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan daftar putih atau white list yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini, terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono menjelaskan, 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas Provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," jelas Bambang.
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Juli 2020, Pekerja Terdampak Covid-19 Jadi Prioritas
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari menjelaskan, sejak 11 April 2020, sudah sebanyak 11,3 juta pendaftar dari 513 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Delyai, Papua.
Adapun dari gelombang satu sampai tiga, terdapat 680.000 penerima kartu prakerja.
Sebanyak 143.000 di antaranya merupakan usulan Kemnaker/BPJS Tenaga Kerja.
"58 persen pekerja yang di PHK, 35 persen pencari kerja, 6 persen pekerja yang masih bekerja, dan 1 persen pelaku UKM terdampak," jelas Denni pada kesempatan yang sama.