News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaganya Masuk Daftar yang Akan Dibubarkan Jokowi, Ini Respons Kepala Badan Restorasi Gambut

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/1).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan lembaga atau kementerian lain.

Salah satu lembaga yang disebutkan yakni Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 tahun 2016.

Baca: Ini Bocoran Lembaga yang Bakal Dibubarkan Jokowi dan Nasib Pegawainya

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Menurut Nazir, pihaknya hanya menunggu arahan terkiat nasib BRG.

"Kita menunggu arahan," kata Nazir saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Nazir menambahkan, pihaknya memilih untuk fokus pada target restorasi gambut hingga akhir tahun 2020.

Terlebih, ia menyebut saat ini sudah hampir 85 persen target tersebut dikerjakan lembaganya.

Baca: KSP Sebut Lembaga yang Mau Dibubarkan Berada di Bawah PP atau Perpres 

"Terget restorasi gambut yang kita kerjakan di 2020 ini akan kita coba tuntaskan," ucap Nazir.

Ia menambahkan, bahwa Badan Restorasi Gambut telah menyerap sumber daya manusia (SDM) dari berbagai kalangan yang terlibat aktif mulai dari pemuka agama, tokoh masyarakat, petani, akademisi hingga pemerintah daerah (Pemda).

Sehingga, kinerja BRG terus menunjukan perkembangan yang baik.

Hal itu juga disampaikan Moeldoko kalau pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut.

Namun, ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

Baca: Apa Saja 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi? Ini Jawaban Tjahjo Kumolo

"Mekanisme restorasi gambut di luar konsensi, dimana kita prioritaskan bekerja, sudah terbentuk dan teruji hingga ke level masyarakat di desa-desa," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.

Lebih jauh presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi.

Ingin Simpel

Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurut Kepala Negara,
perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Presiden.

Menurut Presiden, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja
semakin baik.

Alasannya, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-
kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.

Baca: Komisi II DPR Dukung Pemerintah Bubarkan Lembaga Negara Tak Produktif

Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo
Kumolo menyatakan, pihaknya tengah mengkaji untuk melakukan pembubaran kepada sejumlah
lembaga/komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.

Baca: Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga, Tjahjo: Saat Ini Ada 98 Lembaga dan Komisi Negara

Menurut Tjahjo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni, lalu.

"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai
pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka
saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) lalu.

Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji

Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga/komisi yang dibubarkan. Hingga kini, ada
96 lembaga/komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP)
serta peraturan presiden (perpres).

Tjahjo menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.

"Kementerian PAN dan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran."

"Masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan
dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada,” jelas Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, jika lembaga/komisi yang dibentuk dengan peraturan pemerintah dan perpres
tentu akan lebih mudah dihapus. Sementara institusi yang dibentuk UU, lebih sulit karena harus dengan
persetujuan DPR.

Di awal tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi adanya usulan agar Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibubarkan, menyusul kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia hanya menjelaskan, selama ini Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK bekerja dalam forum Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Kerjasama kami lakukan sebaik mungkin, pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," ujar Sri Mulyani saat itu.

Menurutnya, pemerintah akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan maupun perundang-undangan
di sektor keuangan. "Ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," paparnya.
(tribun network/fik/sen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini