TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan dibentuk lagi secepatnya.
Menurutnya hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut telah berada di Kemenko Polhukam.
Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait dengan pembentukan tim tersebut.
"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Selasa (14/7/2020).
Baca: Pimpinan DPR: Ada Lembaga Negara yang Kerjanya Lambat dan Tak Maksimal
Ia mengatakan tim tersebut nantinya akan beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.
Selain itu nantinya tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.
Ia menekankan dalam tim tersebut nantinya setiap lembaga yang terlibat untuk bekerjasama.
"Karena ini memang perlu kerja bareng tidak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot. Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata Mahfud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.
Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.
Diberitakan Kompas.com, sebelumnya Tim Pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.
Tugas tim tersebut adalah menangkap koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuknya Tim Pemburu Koruptor dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.