Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan foto dugaan surat jalan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Boyamin Saiman menyerahkan langsung foto tersebut kepada Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Turut hadir anggota Komisi III DPR dari fraksi PAN Sarifuddin Sudding dan anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Herry memastikan Komisi III DPR akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Imigrasi Kemenkumham.
Dalam rapat itu, foto dugaan surat jalan itu akan dibuka dan dikonfirmasi kepada 3 lembaga penegak hukum tersebut.
"Akibat kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi, sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca: Demokrat Klaim Sembilan Fraksi di DPR Setuju Bentuk Pansus Djoko Tjandra
"Nanti saat rapat bersama itu, semua dokumen yang diserahkan tadi secara tertutup akan kami buka. Sehingga menjadi tahu dari isntitusi mana siapa yang menandatangani, atas dasar apa dan semua itu bisa kami tanyakan kepada pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut," lanjutnya.
Politikus senior PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Komisi III DPR memberikan perhatian serius soal kasus Djoko Tjandra.
Sebab, kasus tersebut mempertaruhkan kewibaan penegak hukum karena menunjukkan seolah-olah negara kalah dengan buronan.
Baca: Baru Lurah Grogol Selatan yang Diperiksa Soal e-KTP Djoko Tjandra, BKD DKI: Idenya dari Lurah
"Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgen. Kenapa saya katakan super urgen, karena ini menyangkut wajah kewibawaan negara," ujarnya.
"Soal siap-siapa yang dipanggil, nanti kami akan bicarakan. Tetapi ketiga institusi ini harus duduk bersama-sama dengan Komisi III agar semuanya menjadi terang-benderang," lanjutnya.
Herman juga memastikan akan segera berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk menyurati ketiga lembaga tersebut menghadiri rapat dengan mitra kerja Komisi III DPR.
Baca: Selama Kabur Berada di Papua Nugini, Bagaimana Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra?
Ia menjamin rapat tersebut akan digelar terbuka untuk para awak media.
"Sesuai aturan kami berkirim surat minimal lima hari sebelum jadwal pemanggilan. Kalau memang mengikuti aturan lima hari, berarti ini sudah melewati masa reses karena dua hari lagi DPR reses. Sesuai UU MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesua hal yang urgent," ucapnya.
Sementara itu, Boyamin Saiman merasa Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan saat menggelar rapat dengan Dirjen Imigrasi, Senin (13/7/2020) kemarin.
Menurut Boyamin Saiman, pada rapat itu anggota dewan sangat serius mendalami kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," katanya.
"Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri, saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini," lanjutnya.
Boyamin memastikan bahwa data yang diberikan kepada Komisi III DPR benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dibuktikan dengan data yang sama telah diberikan kepada Ombudsman.
"Saya sudah berani datang ke sini berarti saya mempertanggungjawabkan penuh, dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Data yang saya miliki ini kredibel dan saya pastikan surat dapat saya pertanggungjawabkan," ujarnya.