News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sikap pemerintah soal RUU HIP, tegaskan Pancasila tak bisa diperas.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan sikap pemerintah terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mahfud MD mengatakan setidaknya ada dua sikap pemerintah soal RUU HIP ini.

Pertama pemerintah tidak setuju jika pembahasan RUU HIP tanpa didasari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Kalau mau berbicara Pancasila, termasuk penyebar luasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 66 harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-undang Dasar."

"Dan itu pemerintah pada posisi tidak setuju, jika membicarakan (RUU HIP) tanpa berpedoman dengan MPRS Nomor XXV tahun 66 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme dan Marxisme."

"Kecuali untuk keperluan studi akademik bukan untuk penyebaran," katanya, dikutip dari siaran langsung Breaking News KompasTV, Rabu (15/7/2020).

Baca: Partai Demokrat dan MUI Tegas Menolak RUU HIP

Baca: HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Mahfud MD melanjutkan penjelasannya, sikap pemerintah tak hanya dalam tidak dipakainya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai pedoman penyusunan RUU HIP, namun juga tentang subtansi Pancasila itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan Pancasila yang digunakan oleh bangsa Indonesia hanya ada satu.

Yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Yang terdiri dari 5 sila yang merupakan satu kesatuan makna, yang dimaknai dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan, dikurangi dan tidak bisa diperas."

"Pokoknya Pancasila itu, bukan Tri Sila, Eka Sila," imbuhnya.

Berikut bunyi Pancasila sesuai Pembukaan UUD NKRI 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini