Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan calon PMI nonprosedural, karena itu segera kami tindaklanjuti," ujarnya
Dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ini akan ditanggung oleh perekrut.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri sebagai bukti bahwa negara hadir dan hukum harus bekerja," ungkap Benny.
Baca: 2 Pekerja Migran Indonesia Diseruduk Truk saat Berhenti di Lampu Merah, Korban Tewas Seketika
Selanjutnya, siang ini BP2MI akan membawa seluruh dokumen yang didapati di rumah penampungan tersebut beserta hasil BAP korban sebagai barang bukti kepada Bareskrim Polri.
"Ada 232 dokumen, nama calon PMI, semua ada di dokumen tersebut," ujarnya