News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Terbentuk, DPR Minta Dilibatkan dalam Supervisi Tim Pemburu Koruptor

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Ia berharap DPR bisa dilibatkan dalam pengawasan tim pemburu koruptor.

"Kalau saya lihat di KPK, ketua KPK bilang bahwa mensupervisi atau meminta dilibatkan untuk melakukan supervisi Tim Pemburu Koruptor. Kami di parlemen juga akan meminta supaya mitra yang berhubungan dengan penegakan hukum supaya ikut dilibatkan untuk masuk dalam pengawas Tim Pemburu Koruptor," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengapresiasi rencana pemerintah mengaktifkan kembali tim itu.

Ia menilai pembentukan tim tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk memburu koruptor beserta aset yang dibawa.

Baca: Pemerintah Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Begini Respons Komisi III DPR

"Kita lihat mungkin selama ini implementasi di lapangan atau mekanismenya itu kurang terbuka sehingga kita dalam melihat target dan hasil itu harus kita hitung, apakah biaya yang dikeluarkan dan waktu itu benar-benar tercapai," ujarnya.

"Karena itu kalau memang mau dilakukan serius libatkan semua pihak termasuk KPK dan DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan dibentuk lagi secepatnya.

Menurutnya hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut telah berada di Kemenko Polhukam.

Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait dengan pembentukan tim tersebut.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan tim tersebut nantinya akan beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.

Selain itu nantinya tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini