TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bakal membantu alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto seusai bertemu dengan pimpinan komisi antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," tutur Agus.
Sementara itu, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progresĀ alih status ini tengah dirumuskan terkait penggajian.
"Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ucap Tasdik.
Baca: KASN Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2020
Dia mengatakan dalam proses alih status ini, pegawai di KPK terdapat dua status. Statusnya yakni PNS dan non-PNS serta PPK.
Terkait status penyidik, kata Tasdik, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi.
"Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," katanya.
Dia berharap proses alih status ini bisa dapat segera selesai. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambat dilakukan selama 2 tahun sejak UU disahkan.
"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," ujar dia.
Diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).
Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini."
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.